PRODUK UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
TENTANG KEHUTANAN
Dosen Penanggungjawab
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh:
Muhammad Azhar
171201185
Hut 3B
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2019
Peraturan perundangan menjadi sangat penting di sektor kehutanan
dan lingkungan hidup, kebijakan yang tepat akan memberikan kesejahteraan yang
maksimal dengan kondisi alam yang tetap lestari.
Kehutanan merupakan sektor yang sangat penting bagi perkembangan
dan kemajuan bangsa, bahkan permasalahan di dunia ini pun sedikit banyak
dipengaruhi oleh hutan dan kehutanan di Indonesia.
Sektor kehutanan dikelola oleh pemerintah dan
berbagai pemangku kepentingan lainnya dengan tujuan untuk memakmurkan dan
menyejahterakan rakyat Indonesia. Pemangku kepentingan yang berkaitan langsung
dengan sektor ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),
perusahaan pemegang izin pengelolaan hutan, lembaga swadaya masyarakat kehutanan, masyarakat sekitar
hutan, kelompok tani hutan, dan lain sebagainya
.
Semua kegiatan yang dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan
tersebut diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dan juga
berbagai norma yang mengikat.
Sama halnya dengan berbagai peraturan di sektor lainnya,
peraturan perundangan di sektor kehutanan pun mengikuti kaidah tata urutan
peraturan perundangan yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Tata urutan peraturan
perundangan di Indonesia:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
2. Ketetapan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah Provinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Perundangan tentang Kehutanan
Berdasarkan pentingnya publikasi terkait
peraturan perundangan yang berkaitan dengan sektor kehutanan dan lingkungan hidup,Saya
merangkum berbagai peraturan perundangan tersebut:
Undang-Undang tentang Kehutanan
Undang-Undang merupakan peraturan perundangan
yang memiliki tingkat kekuatan yang cukup besar dibandingkan dengan peraturan
lainnya, namun kekuatan kebijakan dalam peraturan perundangan ini masih di
bawah TAP MPR dan UUD 1945.
Berikut adalah Undang-Undang Republik
Indonesia yang berkaitan dengan manajemen hutan di Indonesia:
|
Nomor Peraturan
|
Tentang
|
Keterangan
|
|
No. 18 Tahun 2004
|
Perkebunan
|
|
|
No. 23 Tahun 1997
|
Pengelolaan
Lingkungan Hidup
|
Diganti dengan UU
No. 32 Tahun 2009
|
|
No. 23 Tahun 1997
|
Pengelolaan
Lingkungan Hidup
|
|
|
No. 26 Tahun 2007
|
Penataan Ruang
|
|
|
No. 27 Tahun 2004
|
Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi
|
|
|
No. 32 Tahun 2004
|
Pemerintah Daerah
|
|
|
No. 32 Tahun 2009
|
Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
|
Penggan UU No. 23
Tahun 1997
|
|
No. 33 Tahun 2004
|
Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
|
|
|
No. 4 Tahun 2009
|
Pertambangan Mineral
dan Batubara
|
|
|
No. 41 Tahun 1999
|
Kehutanan
|
Pengganti UU No. 5
Tahun 1967
|
|
No. 44 Tahun 1960
|
Pertambangan Minyak
dan Gas Bumi
|
|
|
No. 5 Tahun 1960
|
Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria
|
|
|
No. 5 Tahun 1967
|
Ketentuan-Ketentuan
Pokok Kehutanan
|
Diganti dengan UU
No. 41 Tahun 1999
|
|
No. 5 Tahun 1990
|
Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati beserta Ekosistemnya
|
|
|
No. 5 Tahun 1994
|
Pengesahan United
Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati)
|
|
|
No. 6 Tahun 2014
|
Desa
|
Undang-undang dalam tabel tersebut tidak
seluruhnya berisi tentang peraturan kehutanan, namun isi dari undang-undang
tersebut sangat banyak berhubungan dengan pengelolaan dan pengurusan hutan di
Indonesia.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kehutanan
Perturan Pemerintah (PP) merupakan aturan
legal yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang tingkat kekuatannya di bawah
Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan
dengan sektor kehutanan disajikan pada tabel berikut.
|
Nomor Peraturan
|
Tentang
|
Keterangan
|
|
No. 10 Tahun 2010
|
Tata Cara Peruntukan
dan Fungsi Kawasan Hutan
|
|
|
No. 101 Tahun 2014
|
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
|
|
|
No. 105 Tahun 2000
|
Pengendalian
Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa
|
|
|
No. 13 Tahun 1994
|
Perburuan Satwa Buru
|
|
|
No. 14 Tahun 2004
|
Syarat dan Tata Cara
Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas yang
Dilindungi oleh Pemerintah
|
|
|
No. 15 Tahun 2010
|
Penyelenggaraan
Penataan Ruang
|
|
|
No. 18 Tahun 1999
|
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
|
|
|
No. 19 Tahun 1999
|
Pengendalian
Pencemaran dan atau Perusakan Laut
|
|
|
No. 21 Tahun 2005
|
Keamanan Hayati
Produk Rekayasa Genetik
|
|
|
No. 22 Tahun 2010
|
Wilayah Pertambangan
|
|
|
No. 24 Tahun 1997
|
Pendaftaran Tanah
|
|
|
No. 24 Tahun 2009
|
Kawasan Industri
|
|
|
No. 24 Tahun 2010
|
Penggunaan Kawasan
Hutan
|
|
|
No. 26 Tahun 2008
|
Rencana Tata Ruang
Nasional
|
|
|
No. 27 Tahun 1999
|
Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup
|
|
|
No. 27 Tahun 2002
|
Pengelolaan Limbah
Radioaktif
|
|
|
No. 27 Tahun 2012
|
Izin Lingkungan
|
|
|
No. 28 Tahun 2011
|
Pengelolaan Kawasan
Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
|
|
|
No. 3 Tahun 2008
|
Perubahan atas
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
|
|
|
No. 34 Tahun 2009
|
Pedoman Pengelolaan
Kawasan Perkotaan
|
|
|
No. 36 Tahun 2010
|
Pengusahaan
Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan
Taman Wisata Alam
|
|
|
No. 37 Tahun 2008
|
Perubahan atas
Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat
Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia
|
|
|
No. 37 Tahun 2012
|
Pengelolaan Daerah
Aliran Sungai
|
|
|
No. 38 Tahun 2007
|
Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Kabupaten/Kota
|
|
|
No. 4 Tahun 2001
|
Pengendalian
Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan
Kebakaran Hutan dan atau Lahan
|
|
|
No. 41 Tahun 1999
|
Pengendalian
Pencemaran Udara
|
|
|
No. 42 Tahun 2008
|
Pengelolaan Sumber
Daya Air
|
|
|
No. 43 Tahun 2008
|
Air Tanah
|
|
|
No. 43 Tahun 2009
|
Pembinaan,
Pembiayaan, dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
|
|
|
No. 43 Tahun 2014
|
Peraturan
Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
|
|
|
No. 44 Tahun 2004
|
Perencanaan
Kehutanan
|
|
|
No. 45 Tahun 2004
|
Perlindungan Hutan
|
|
|
No. 46 Tahun 2016
|
Tata Cara
Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
|
|
|
No. 57 Tahun 2016
|
Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut
|
Pengganti PP No. 71
Tahun 2014
|
|
No. 58 Tahun 2007
|
Dana Reboisasi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
|
|
|
No. 58 Tahun 2010
|
Perubahan atas
Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitan
Undang-Undang Hukum Acara Pidana
|
|
|
No. 60 Tahun 2008
|
Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah Peraturan Pemerintah Ri No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah
|
|
|
No. 60 Tahun 2009
|
Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan
|
|
|
No. 60 Tahun 2012
|
Tata Cara Peruntukan
dan Fungsi Kawasan Hutan
|
Hasil perubahan PP
No. 10 Tahun 2010
|
|
No. 61 Tahun 2010
|
Pedoman Pelaksanaan
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
|
|
|
No. 61 Tahun 2012
|
Penggunaan Kawasan
Hutan
|
Hasil perubahan PP
No. 24 tahun 2010
|
|
No. 63 Tahun 2002
|
Hutan Kota
|
|
|
No. 68 Tahun 1998
|
Kawasan Suaka Alam
dan Kawasan Pelestarian Alam
|
|
|
No. 68 Tahun 2008
|
Tata Cara
Pelaksanaan Hubungan dan Kerjasama Kepolisian Negara Republik Indonesia
|
|
|
No. 7 Tahun 2008
|
Dekonsentrasi dan
Tugas Pembantuan
|
|
|
No. 71 Tahun 2014
|
Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut
|
Digantikan dengan PP
No. 57 Tahun 2016
|
|
No. 72 Tahun 2010
|
Perusahaan Umum
(Perum) Kehutanan Negara
|
|
|
No. 74 Tahun 2001
|
Bahan Berbahaya dan
Beracun
|
|
|
No. 76 Tahun 2008
|
Rehabilitasi dan
Reklamasi Hutan
|
|
|
No. 8 Tahun 1999
|
Pemanfaatan Jenis
Tumbuhan dan Satwa Liar
|
|
|
No. 81 Tahun 2012
|
Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
|
|
|
No. 82 Tahun 2001
|
Pengelolaan Kualitas
Air dan Pengendalian Pencemaran Air
|
|
|
No. 85 Tahun 1999
|
Perubahan atas
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 tentang Pengolahan Limbah Berbahaya
dan Beracun
|
Peraturan Perundangan Lainnya yang Berkaitan dengan Kehutanan
Perturan perundangan lainnya selain
Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) terdapat peraturan menteri,
peraturan bersama, peraturan daerah, dan lain-lain.
Di bawah ini adalah
peraturan perundangan selain Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang
berkaitan dengan Kehutanan dI Indonesia.
|
Nama Peraturan
|
Nomor Peraturan
|
Tentang
|
|
Keputusan Menteri
Kehutanan Republik Indonesia
|
No. 511 Tahun 2011
|
Penetapan Peta
Daerah Aliran Sungai
|
|
Peraturan Bersama
Menteri dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Kehutanan Republik
Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dan Kepala Badan
Pertanahan Nasional
|
No. 79 Tahun 2014,
No. 3 Tahun 2014, No. 17 Tahun 2014, dan No. 8 Tahun 2014
|
Tata Cara
Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di Dalam Kawasan Hutan
|
|
Peraturan Menteri
Agraria
|
No. 5 Tahun 1999
|
Pedoman Penyelesaian
Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
|
|
Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang
|
No. 9 Tahun 2015
|
Tata Cara Penetapan
Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada dalam
Kawasan Tertentu
|
|
Peraturan Menteri
Dalam Negeri (Permendagri)
|
No. 52 Tahun 2014
|
Pedoman Pengakuan
dan Perlindunga Masyarakat Hukum Adat (MHA)
|
|
Peraturan Menteri
Kehutanan (Permenhut)
|
No. 12 Tahun 2009
|
Pengendalian
Kebakaran Hutan
|
Peraturan yang
terdapat di halaman ini mencantumkan juga peraturan yang berkaitan dengan tata
ruang, pengelolaan wilayah, pertambangan, pertanian, dan hal lainnya yang
terdapat kaitannya dengan sektor kehutanan dan lingkungan hidup.
Artikel ini belum
seluruhnya mencantumkan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kehutanan.
Silakan berkomentar untuk memberikan masukan kepada saya
